Untuk mengurusi dokumen Surat Keterangan Berkelakuan Baik, datang ke Kantor Desa menemui bagian Kepala Urusan Umum Desa
Pengurusan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
- Pemohon membawa foto ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar
- Pemohon meminta surat pengantar dari desa setempat
- Pemohon meminta Register dari Kantor Kecamatan
- Pemohon meminta Surat Pengantar dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat
- Pemohon membawa Surat Pengantar dari Polsek ke Polres untuk mendapatkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik.