Untuk mengurusi dokumen Surat Pindah, datang ke Kantor Desa menemui bagian Kepala Seksi Pemerintahan Desa
Persayaratan Surat Pindah :
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK);
- Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6;
- Foto Copy Akta Nikah ;
- Alamat Tujuan Lengkap Dusun, RT, RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi
- Berkas rangkap untuk :
- Antar desa : 4 lembar
- Antar Kecamaatn : 5 Lembar
- Antar kabupaten : 6 Lembar
- Antar Propinsi : 8 Lembar